Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan tanpa diskriminasi, yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
- Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, badan hukum atau badan usaha, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan penyandang disabilitas.
- Ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik) serta hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi).
- Peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
- Bantuan sosial yang dapat diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
- Pembentukan Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D2) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan dan pemberdayaan.
- Pembiayaan perlindungan penyandang disabilitas yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
- Penghargaan yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam perlindungan penyandang disabilitas.
- Larangan-larangan terkait diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.