Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Rokan Hulu 5/2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Rokan Hulu Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 September 2021Tanggal Penetapan:3 September 2021
Perizinan & Pelayanan PublikOtonomi & Pemerintahan DaerahBantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas
LokasiPemerintah Kabupaten Rokan Hulu
Tanggal Berlaku06 September 2021
Tanggal Penetapan03 September 2021
Tempat PenetapanPasir Pengaraian

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas di Kabupaten Rokan Hulu. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan kesamaan hak dan kesempatan bagi penyandang disabilitas agar dapat hidup mandiri dan tanpa diskriminasi, yang merupakan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa, badan hukum atau badan usaha, masyarakat, keluarga, dan orang tua dalam perlindungan penyandang disabilitas.
  2. Ragam penyandang disabilitas (fisik, intelektual, mental, sensorik) serta hak dan kesempatan yang sama dalam berbagai aspek kehidupan (hidup, bebas dari stigma, privasi, keadilan hukum, pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keagamaan, olahraga, kebudayaan, kesejahteraan sosial, aksesibilitas, pelayanan publik, perlindungan dari bencana, rehabilitasi, konsesi, pendataan, hidup mandiri, berekspresi, berpindah tempat, dan bebas dari diskriminasi).
  3. Peran serta masyarakat dan pemerintah desa dalam pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  4. Bantuan sosial yang dapat diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan penyandang disabilitas.
  5. Pembentukan Lembaga Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas (LP3D2) untuk mengkoordinasikan pelaksanaan dan pemberdayaan.
  6. Pembiayaan perlindungan penyandang disabilitas yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.
  7. Penghargaan yang dapat diberikan kepada pihak-pihak yang berjasa dalam perlindungan penyandang disabilitas.
  8. Larangan-larangan terkait diskriminasi terhadap penyandang disabilitas.

1. Sarana dan prasarana umum serta lingkungan dan sarana angkutan umum yang telah ada atau sudah beroperasi sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, namun belum menyediakan aksesibilitas bagi penyandang disabilitas, maka paling lama 2 (dua) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

1. Setiap orang, Badan Hukum dan atau Badan Usaha yang dengan sengaja dan terbukti tidak memberikan kesempatan dan perlakuan yang sama kepada penyandang disabilitas dan tidak melaksanakan ketentuan kewajiban dapat dikenakan sanksi administrasi berupa teguran lisan/tertulis, penghentian sementara kegiatan, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Setiap orang/badan, lembaga, perusahaan yang melanggar ketentuan Pasal 89 dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).