Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATNOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Manggarai Barat 5/2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Manggarai Barat Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Februari 2018Tanggal Penetapan:19 Februari 2018
Struktur Organisasi PemerintahPemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN MANGGARAI BARATNOMOR 1 TAHUN 2016 TENTANG PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT DESA
LokasiPemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Tanggal Berlaku21 Februari 2018
Tanggal Penetapan19 Februari 2018
Tempat PenetapanLabuan Bajo

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2016 Nomor 1, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 163)

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Manggarai Barat Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. Perubahan tersebut meliputi penghapusan dan perubahan persyaratan pengangkatan perangkat desa, penambahan ketentuan mengenai Pegawai Negeri Sipil yang menjadi perangkat desa, perubahan ketentuan mengenai pemberhentian sementara perangkat desa, perubahan ketentuan mengenai pengisian jabatan perangkat desa yang kosong, perubahan ketentuan mengenai jaminan kesehatan perangkat desa, dan penambahan ketentuan mengenai perangkat desa yang diangkat sebelum peraturan daerah ini ditetapkan. Latar belakang perubahan ini adalah untuk melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi dan menyesuaikan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017. Tujuan perubahan ini adalah untuk menyesuaikan ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.

1. Perangkat Desa yang diangkat sebelum ditetapkan Peraturan Daerah ini tetap melaksanakan tugas sampai habis masa tugas berdasarkan surat keputusan pengangkatannya. 2. Perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diangkat secara periodisasi yang telah habis masa tugasnya dan berusia kurang dari 60 (enam puluh) tahun dapat diangkat sampai dengan usia 60 (enam puluh) tahun.

(-)