Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2005 tentang Kelas Jalan Di Jalan Kabupaten Kendal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kendal 3/2005 · Perda Kabupaten Kendal No. 3 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kendal Nomor 3 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Maret 2005Tanggal Penetapan:24 Maret 2005
Lalu Lintas & Prasarana Jalan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaKelas Jalan Di Jalan Kabupaten Kendal
LokasiPemerintah Kabupaten Kendal
Tanggal Berlaku29 Maret 2005
Tanggal Penetapan24 Maret 2005
Tempat PenetapanKendal

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk:

  1. Membagi dan menetapkan kelas jalan berdasarkan kebutuhan transportasi, pemilihan moda yang tepat, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, dan konstruksi jalan.
  2. Melindungi jalan dari kerusakan dan menjaga peranan jalan sebagai urat nadi lalu lintas agar berhasil guna dan berdaya guna bagi masyarakat.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  • Pembagian jalan ke dalam beberapa kelas berdasarkan kebutuhan transportasi, pemilihan moda, perkembangan teknologi kendaraan bermotor, dan konstruksi jalan.
  • Penetapan kelas jalan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  • Penetapan kelas jalan pada ruas-ruas jalan wajib dinyatakan dengan rambu.
  • Pemasangan rambu perintah atau larangan harus diselesaikan paling lama 60 hari sejak Peraturan Daerah berlaku efektif, dan rambu tersebut memiliki kekuatan hukum setelah 30 hari pemasangan.
  • Setiap pemakai jalan wajib mematuhi rambu yang dipasang dan ikut menjaga rambu dari kerusakan.
  • Setiap orang atau badan hukum dilarang menempelkan, memasang, mencabut, menghilangkan, atau merusak rambu.
  • Pemakai jalan yang akan melewati jalan kabupaten yang tidak sesuai dengan kelas jalan harus mendapatkan izin dari Dinas Perhubungan dan wajib memperbaiki kerusakan jalan jika terjadi.
  • Pelaksanaan teknis Peraturan Daerah ini dilaksanakan oleh Dinas Perhubungan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 7 ayat (1) Peraturan Daerah ini merupakan pelanggaran lalu lintas dan diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 1.000.000,00.