Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019 tentang Penyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Seram Bagian Barat 5/2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat No. 5 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 5 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:21 Oktober 2019Tanggal Penetapan:21 Oktober 2019
Kebijakan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyimpanan Sementara dan Pengumpulan Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun
LokasiPemerintah Kabupaten Seram Bagian Barat
Tanggal Berlaku21 Oktober 2019
Tanggal Penetapan21 Oktober 2019
Tempat PenetapanPiru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Seram Bagian Barat Nomor 05 Tahun 2019 mengatur tentang penyimpanan sementara dan pengumpulan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Latar belakang peraturan ini adalah untuk mewujudkan Kabupaten Seram Bagian Barat yang berwawasan lingkungan dan terbebas dari pencemaran limbah B3. Tujuannya adalah untuk pengelolaan dan pengendalian limbah secara terpadu dan berkesinambungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. **Penetapan Limbah B3:** Setiap penghasil limbah B3 wajib melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya. Limbah B3 dikategorikan berdasarkan bahaya (kategori 1 dan 2) dan sumbernya (tidak spesifik, B3 kedaluwarsa/tumpah/tidak memenuhi spesifikasi, dan sumber spesifik). 2. **Pengelolaan Sampah:** Pemerintah Daerah memiliki kewenangan menetapkan kebijakan pengelolaan sampah, menyelenggarakan pengelolaan sampah skala Kabupaten, melakukan kerjasama antar daerah, menetapkan lokasi TPS, TPS 3R, TPST dan TPA, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta melakukan pembinaan dan pengawasan. 3. **Pengurangan dan Penanganan Sampah:** Pengelolaan sampah meliputi pengurangan (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir). Pemilahan sampah dilakukan oleh setiap orang pada sumbernya dan pengelola kawasan. 4. **Lembaga Pengelola:** Pemerintah Daerah dapat membentuk lembaga pengelola sampah di tingkat desa/dusun atau kawasan tertentu. Pemerintah Daerah juga dapat membentuk BLUD Persampahan untuk mengelola sampah. 5. **Hak dan Kewajiban:** Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik dan berwawasan lingkungan. Pemerintah Daerah wajib menetapkan target pengurangan sampah dan menyediakan fasilitas pengolahan sampah. Masyarakat dan pelaku usaha wajib melaksanakan pengurangan dan penanganan sampah dengan cara yang berwawasan lingkungan. 6. **Perizinan:** Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha pengelolaan sampah wajib memiliki izin dari Bupati. 7. **Insentif dan Disinsentif:** Pemerintah Daerah dapat memberikan insentif kepada pihak yang berinovasi dalam pengelolaan sampah dan memberikan disinsentif kepada yang melanggar ketentuan. 8. **Pembiayaan dan Kompensasi:** Pemerintah Daerah membiayai penyelenggaraan pengelolaan sampah dan memberikan kompensasi atas dampak negatif yang ditimbulkan oleh kegiatan pengolahan sampah. 9. **Kerja Sama dan Kemitraan:** Pemerintah Daerah dapat melakukan kerja sama dengan daerah lain dan bermitra dengan badan usaha dalam pengelolaan sampah.

Pengelola kawasan permukiman, kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus, fasilitas sosial, fasilitas umum, dan fasilitas lainnya yang belum mempunyai fasilitas pemilahan sampah pada saat diundangkannya Peraturan Daerah ini wajib membangun/menyediakan fasilitas pemilahan sampah paling lama 1 (satu) tahun.

1. Setiap orang dan/atau Badan yang menyelenggarakan Pengelolaan Sampah tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah). 2. Setiap orang dan/atau Badan yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau pidana denda paling banyak Rp15.000.000,00 (lima belas juta rupiah).