Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2021 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 - 2026

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Wonosobo 8/2021 · Perda Kabupaten Wonosobo No. 8 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Wonosobo Nomor 8 Tahun 2021

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2021Tanggal Penetapan:26 Agustus 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2021 - 2026
LokasiPemerintah Kabupaten Wonosobo
Tanggal Berlaku26 Agustus 2021
Tanggal Penetapan26 Agustus 2021
Tempat PenetapanWonosobo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonosobo untuk periode 2021-2026.

Latar Belakang dan Tujuan: RPJMD ini bertujuan untuk mewujudkan Wonosobo yang berdaya saing, maju, dan sejahtera. RPJMD ini menjadi pedoman bagi seluruh pemangku kepentingan pembangunan di Kabupaten Wonosobo serta bagi penyelenggara Pemerintahan Daerah dalam penyusunan RKPD dan Renstra PD.

Ketentuan Substansial:

  • RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi, dan program Bupati hasil pemilihan kepala daerah Tahun 2020.
  • RPJMD memuat tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan pembangunan Daerah dan keuangan Daerah, serta program Perangkat Daerah dan lintas Perangkat Daerah yang disertai dengan kerangka pendanaan bersifat indikatif untuk jangka waktu 5 (lima) tahun.
  • RPJMD disusun dengan berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN serta memperhatikan RPJMD Provinsi, Kajian Lingkungan Hidup Strategis, dan RPJMD daerah sekitar.
  • RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra Perangkat Daerah, Renja Perangkat Daerah, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintah Daerah, dan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2021-2026.
  • Bupati melaksanakan pengendalian dan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan Daerah, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan pembangunan Daerah, pelaksanaan rencana pembangunan Daerah, dan evaluasi terhadap hasil rencana pembangunan Daerah.
  • Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan yang mendasar seperti bencana alam, goncangan politik, krisis ekonomi, konflik sosial budaya, gangguan keamanan, pemekaran Daerah, atau perubahan kebijakan nasional.

(-)

(-)