Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 Tahun 2020

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54/POJK.04/2020 Tahun 2020 tentang Pengendalian Dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 54/POJK.04/2020 · Peraturan OJK No. 54/POJK.04/2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:11 Desember 2020Tanggal Penetapan:3 Desember 2020
Badan Usaha & PerdaganganPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengendalian Dan Perlindungan Efek Yang Disimpan Oleh Perusahaan Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku11 Desember 2020
Tanggal Penetapan03 Desember 2020
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-549/BL/2010 tanggal 28 Desember 2010 tentang Pengendalian dan Perlindungan Efek yang Disimpan oleh Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.4 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diterbitkan untuk mengatur pengendalian dan perlindungan efek yang disimpan oleh perusahaan efek, sejalan dengan peralihan fungsi pengawasan dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tujuannya adalah memberikan kejelasan dan kepastian hukum dalam pengaturan tersebut. Peraturan ini menetapkan kewajiban perusahaan efek untuk melakukan pembukuan harian atas efek yang disimpan atau dimiliki, serta menyusun laporan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Selain itu, perusahaan efek diwajibkan untuk menempatkan efek nasabah dalam pengendalian langsung dan memisahkan efek nasabah dari efek perusahaan. Peraturan ini juga melarang penggunaan efek nasabah sebagai jaminan tanpa persetujuan nasabah dan mengharuskan perusahaan efek memberikan akses informasi kepada nasabah. Penilaian harian atas nilai pasar wajar efek juga diatur dalam peraturan ini.

(-)

1. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan dalam Pasal 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 16, 17, 18, 19 dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan/atau pembatalan pendaftaran.