Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2000 tentang TATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lampung Timur 37/2000 · Perda Kabupaten Lampung Timur No. 37 Tahun 2000 · Perda Kabupaten Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2000Tanggal Penetapan:31 Oktober 2000

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTATA CARA PENCALONAN,PEMILIHAN,PELANTIKAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA KABUPATEN LAMPUNG TIMUR
LokasiPemerintah Kabupaten Lampung Timur
Tanggal Berlaku31 Oktober 2000
Tanggal Penetapan31 Oktober 2000
Tempat PenetapanSukadana

Peraturan ini mencabut: (-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 37 Tahun 2000 mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa. Latar belakang peraturan ini adalah untuk menyesuaikan dengan perkembangan pemerintahan dan kebutuhan pelayanan masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. Pembentukan Panitia Pengawas dan Panitia Pemilihan Kepala Desa, dengan rincian tugas dan tanggung jawab masing-masing. 2. Persyaratan bagi pemilih dan calon Kepala Desa, termasuk usia, pendidikan, dan tidak terlibat dalam kegiatan yang bertentangan dengan ideologi negara. 3. Prosedur pencalonan Kepala Desa, termasuk penjaringan, penyaringan, dan penetapan calon. 4. Tata cara pelaksanaan kampanye pemilihan, termasuk batasan-batasan yang harus dipatuhi. 5. Prosedur pemungutan suara dan penetapan calon terpilih. 6. Proses pengesahan, pengangkatan, dan pelantikan Kepala Desa. 7. Ketentuan mengenai pemberhentian sementara dan pemberhentian Kepala Desa, termasuk alasan-alasan pemberhentian dan prosedur yang harus diikuti. 8. Pengangkatan Penjabat Kepala Desa dalam kondisi tertentu. 9. Pembiayaan pemilihan Kepala Desa yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban berbagai pihak yang terlibat dalam proses pemilihan Kepala Desa, serta mekanisme penyelesaian sengketa jika terjadi pelanggaran.

1. Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa yang telah ada atau sedang dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, maka pemilihan, pengangkatan dan pemberhentiannya masih didasarkan kepada Peraturan yang berlaku sebelum Peraturan Daerah ini. 2. Apabila penyelenggaraan pencalonan sampai dengan pengangkatan Kepala Desa tidak dapat dilaksanakan tepat waktu, Pejabat yang berwenang dapat memperpanjang waktunya untuk selama-lamanya 3(tiga) bulan, dengan ketentuan bahwa Kepala Desa yang bersangkutan tetap melaksanakan tugas sampai dilantiknya Kepala Desa hasil pemilihan. 3. Apabila perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, ternyata belum cukup, maka pejabat yang berwenang mengangkat Penjabat Kepala Desa. 4. Apabila terdapat pelanggaran hukum dalam Pemilihan Kepala Desa seperti terjadinya kesalahan prosedur atau penyalahgunaan prosedur, kecurangan kolusi dan manipulasi atau pemalsuan dalam persyaratan administratif calon Kepala Desa atau dalam teknis pelaksanaan pemilihan yang dapat dibuktikan, untuk itu Bupati dapat memerintahkan untuk melaksanakan pemeriksaan. 5. Apabila Berita Acara Pemilihan telah ditanda tangani dan Calon terpilih Kepala Desa telah Ditetapkan BPD, kemudian terdapat dugaan adanya pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, maka proses pelantikan Kepala Desa terpilih tetap dilaksanakan. 6. Penelitian dan pemeriksaan tentang adanya dugaan pelanggaran hukum sebagaimana dimaksud ayat (3) pasal ini, hanya dapat dilakukan setelah Pelantikan Kepala Desa terpilih, kemudian apabila dari hasil pemeriksaan ternyata terbukti, maka Bupati dapat membatalkan hasil pemilihan dan memerintahkan untuk melaksanakan pemilihan ulang.

1. Seluruh panitia terkait dalam Pemilihan Kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini atau siapapun juga yang terbukti melakukan pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku bagi Pemilihan Kepala Desa untuk kepentingan pribadi atau golongan, dikenakan tindakan dan sanksi administrasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. 2. Instansi lain atau siapapun juga tidak dapat membatalkan hasil pemilihan yang telah ditetapkan, kecuali dilakukan oleh Panitia Pemilihan dan BPD.