di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 89 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik
Juga dikenal sebagai: PERPRES 89/2021 · PERPRES No. 89 Tahun 2021 · PERPRES Nomor 89 Tahun 2021
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan Presiden ini diterbitkan untuk meningkatkan kualitas Pelayanan Publik dengan menyediakan layanan yang cepat, mudah, terjangkau, nyaman, dan aman. Tujuan utamanya adalah untuk mengintegrasikan pelayanan publik dalam satu tempat yang disebut Mal Pelayanan Publik (MPP), yang melibatkan pemerintah daerah, kementerian, lembaga, BUMN, BUMD, dan swasta.
Ketentuan Substansial: Pemerintah daerah kabupaten/kota bertanggung jawab atas pelaksanaan MPP, yang dapat dilakukan di beberapa tempat atau lintas kabupaten/kota. Menteri terkait dapat mengarahkan prioritas pelaksanaan MPP sesuai program strategis nasional. Usulan penyelenggaraan MPP harus disampaikan kepada Menteri dengan kajian urgensi yang mencakup kondisi wilayah, kebutuhan pelayanan, kesiapan infrastruktur, dan dukungan dari pemerintah pusat dan provinsi. Penyelenggara MPP, yaitu DPMPTSP, bertugas mengoordinasikan penyelenggaraan pelayanan dan penyediaan fasilitas di Gerai Pelayanan. Pelayanan dalam MPP dapat berupa pelayanan langsung, elektronik, mandiri, atau bergerak.