Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024

Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan

Juga dikenal sebagai: Permenkumham 4/2024 · Permenkumham No. 4 Tahun 2024 · Permenkumham Nomor 4 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Januari 2024Tanggal Penetapan:9 Januari 2024
Tata Kelola Administrasi Publik

Informasi

TipePeraturan Menteri Hukum dan HAM
TemaPerubahan atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan
LokasiKementerian Hukum dan HAM
Tanggal Berlaku15 Januari 2024
Tanggal Penetapan09 Januari 2024
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 20 Tahun 2019 tentang Penatausahaan Uang Pihak Ketiga pada Balai Harta Peninggalan.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dalam penatausahaan uang pihak ketiga pada Balai Harta Peninggalan. Perubahan ini dilakukan dengan mengubah ketentuan dalam Pasal 9, yang mengatur bahwa uang pihak ketiga yang disimpan pada rekening giro akan mendapatkan jasa giro dari bank umum. Jasa giro tersebut harus disetorkan sebagai pendapatan negara ke kas negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain itu, Lampiran I dari peraturan sebelumnya dihapus.

(-)

(-)