di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Standardisasi Nasional Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pedoman Penanganan Benturan Kepentingan Di Lingkungan Badan Standardisasi Nasional
Juga dikenal sebagai: Perka BSN 1/2015 · Perka BSN No. 1 Tahun 2015 · Perka BSN Nomor 1 Tahun 2015
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini disusun untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme dengan mengatasi benturan kepentingan di lingkungan Badan Standardisasi Nasional (BSN). Tujuannya adalah untuk memastikan bahwa keputusan yang diambil oleh pegawai BSN didasarkan pada pertimbangan profesional, obyektif, dan independen.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa setiap pegawai BSN harus melaporkan kejadian benturan kepentingan kepada atasan langsung. Pegawai juga diwajibkan untuk menghindari situasi yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, seperti menerima gratifikasi atau menggunakan aset jabatan untuk kepentingan pribadi. Pedoman ini juga mengatur bahwa pimpinan unit kerja harus mengendalikan dan menangani benturan kepentingan secara memadai.