Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 9 Tahun 1969

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 9 Tahun 1969 tentang Pemberhentian Dengan Hormat Jenderal Tni Anumerta Basuki Rachmat Sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Keppres 9/1969 · Keppres No. 9 Tahun 1969 · Keppres Nomor 9 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 1969Tanggal Penetapan:22 Januari 1969
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Dengan Hormat Jenderal Tni Anumerta Basuki Rachmat Sebagai Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 1969
Tanggal Penetapan22 Januari 1969
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1969 ini dikeluarkan dengan latar belakang meninggalnya Jenderal Anumerta Basuki Rachamat, yang menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memberhentikan beliau dari jabatannya dengan hormat, serta mengucapkan terima kasih atas jasa-jasanya selama menjabat. Keputusan ini berlaku sejak tanggal 10 Januari 1969 dan menetapkan bahwa jika terdapat kekeliruan, akan dilakukan pembetulan. Keputusan ini disampaikan kepada berbagai pejabat tinggi negara dan menteri kabinet untuk diketahui dan digunakan seperlunya.

(-)

(-)