Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Semarang 2/2012 · Perda Kabupaten Semarang No. 2 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 2 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Januari 2012Tanggal Penetapan:24 Januari 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Jasa Usaha
LokasiPemerintah Kabupaten Semarang
Tanggal Berlaku24 Januari 2012
Tanggal Penetapan24 Januari 2012
Tempat PenetapanUngaran

Peraturan Daerah ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 5 Tahun 1998 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1998 Seri B Nomor 7); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 7 Tahun 1998 tentang Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 6 Tahun 1999 Seri B Nomor 5); 3. Ketentuan BAB II, BAB III, BAB IV, BAB V, BAB VI, BAB VII, BAB VIII, BAB IX, BAB X, BAB XI, BAB XII, BAB XIII, BAB XIV, BAB XVI, BAB XVII, BAB XVIII dan BAB XIX Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 15 Tahun 1998 tentang Retribusi Terminal (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 16 Tahun 1999 Seri B Nomor 11); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 20 Tahun 1998 tentang Retribusi Pasar Grosir Dan Atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang Nomor 21 Tahun 1999 Seri B Nomor 16); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2008 tentang Retribusi Tempat Khusus Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 7); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Retribusi Kawasan Pariwisata, Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Semarang (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2008 Nomor 10, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9); 7. Ketentuan BAB VII dan Pasal 28 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Atas Rumah Susun Sederhana Sewa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 4); dan 8. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Nomor 9).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang retribusi jasa usaha di Kabupaten Semarang. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah dan memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan retribusi. Tujuannya adalah untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi: 1. **Jenis Retribusi Jasa Usaha:** * Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah * Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan * Retribusi Terminal * Retribusi Tempat Khusus Parkir * Retribusi Rumah Potong Hewan * Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga * Retribusi Penjualan Produksi Usaha Daerah 2. **Objek dan Subjek Retribusi:** Ditetapkan untuk setiap jenis retribusi, menjelaskan siapa yang wajib membayar dan atas jasa apa. 3. **Struktur dan Tarif Retribusi:** Ditetapkan besaran tarif untuk setiap jenis retribusi, termasuk formula perhitungan dan lampiran yang merinci tarif. 4. **Tata Cara Pemungutan:** Mengatur mekanisme pemungutan retribusi, termasuk penggunaan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. 5. **Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan:** Bupati dapat memberikan pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pembayaran, keberatan, penagihan, pemanfaatan hasil retribusi, pembukuan dan pelaporan, serta insentif pemungutan.

1. Retribusi yang masih terutang berdasarkan peraturan daerah yang mengatur tentang retribusi daerah kepada yang bersangkutan masih dapat ditagih selama jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak saat terutang. 2. Ketentuan yang mengatur mengenai perijinan dan/atau pelayanan untuk Retribusi Jasa Usaha masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya untuk membayar Retribusi, sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.