Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 1.625.738.990.778,00 dan belanja sebesar Rp 1.624.727.704.464,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.011.286.314,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 74.876.295.018,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.100.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 67.776.295.018,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp 3.415.194.896.665,58, kewajiban sebesar Rp 59.894.807.518,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 3.355.300.089.147,58. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 59.876.295.018,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 68.787.581.332,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.