Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2014 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabuten Tahun Anggaran 2013

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kuningan 10/2014 · Perda Kabupaten Kuningan No. 10 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Kuningan Nomor 10 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Agustus 2014Tanggal Penetapan:29 Agustus 2014
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabuten Tahun Anggaran 2013
LokasiPemerintah Kabupaten Kuningan
Tanggal Berlaku29 Agustus 2014
Tanggal Penetapan29 Agustus 2014
Tempat PenetapanKuningan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 18 Tahun 2008 tentang Penyertaan Modal Daerah Kabupaten Kuningan pada Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Kuningan (Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2008 Nomor 84 seri E), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2014; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 1 Tahun seri A ), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kuningan Nomor 25 Tahun 2013 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2013. ( Lembaran Daerah Kabupaten Kuningan Tahun 2013 Nomor 25 seri A).

Peraturan Daerah ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2013. Laporan keuangan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD memuat laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Realisasi anggaran pendapatan sebesar Rp 1.625.738.990.778,00 dan belanja sebesar Rp 1.624.727.704.464,00, menghasilkan surplus sebesar Rp 1.011.286.314,00. Pembiayaan terdiri dari penerimaan sebesar Rp 74.876.295.018,00 dan pengeluaran sebesar Rp 7.100.000.000,00, menghasilkan surplus pembiayaan sebesar Rp 67.776.295.018,00. Neraca per 31 Desember 2013 mencatat total aset sebesar Rp 3.415.194.896.665,58, kewajiban sebesar Rp 59.894.807.518,00, dan ekuitas dana sebesar Rp 3.355.300.089.147,58. Laporan arus kas mencatat saldo kas awal sebesar Rp 59.876.295.018,00 dan saldo kas akhir sebesar Rp 68.787.581.332,00. Catatan atas laporan keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran Peraturan Daerah ini merinci laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.

(-)