Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2009 tentang Retribusi Izin Usaha di Bidang Perhubungan Darat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo Utara 15/2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara No. 15 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2009Tanggal Penetapan:10 Juli 2009
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Usaha di Bidang Perhubungan Darat
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo Utara
Tanggal Berlaku17 Juli 2009
Tanggal Penetapan10 Juli 2009
Tempat PenetapanKwandang

Peraturan ini mengubah: 1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang nomor 34 Tahun 2000, (Lembaran Negara Republik Indonesia tahun 2000 nomor 246); Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia nomor 4048)

Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi izin usaha di bidang perhubungan darat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian izin usaha di bidang perhubungan darat sebagai sumber pendapatan daerah. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: 1. Jenis retribusi yang diatur adalah retribusi izin usaha di bidang perhubungan darat, meliputi izin penggunaan ruas jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, izin bengkel umum kendaraan bermotor, izin pendirian sekolah mengemudi, izin usaha angkutan orang, dan izin usaha angkutan barang. 2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin usaha di bidang perhubungan darat. 3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin dan peruntukan kegiatan atau usaha. Contohnya, izin penggunaan jalan untuk kepentingan usaha dikenakan tarif Rp 150.000/hari/kegiatan/ruas jalan, sedangkan izin bengkel mobil dikenakan tarif Rp 250.000. 4. Masa retribusi bervariasi tergantung jenis izin, misalnya izin bengkel umum kendaraan bermotor diberikan untuk jangka waktu 1 tahun, sedangkan izin pendirian sekolah mengemudi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun. 5. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% (dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD. 2. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kewajiban yang terutang.