Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Utara Nomor 15 Tahun 2009 mengatur tentang retribusi izin usaha di bidang perhubungan darat. Latar belakang peraturan ini adalah untuk melaksanakan kewenangan daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk mengatur pemberian izin usaha di bidang perhubungan darat sebagai sumber pendapatan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
1. Jenis retribusi yang diatur adalah retribusi izin usaha di bidang perhubungan darat, meliputi izin penggunaan ruas jalan selain untuk kepentingan lalu lintas, izin bengkel umum kendaraan bermotor, izin pendirian sekolah mengemudi, izin usaha angkutan orang, dan izin usaha angkutan barang.
2. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin usaha di bidang perhubungan darat.
3. Struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis izin dan peruntukan kegiatan atau usaha. Contohnya, izin penggunaan jalan untuk kepentingan usaha dikenakan tarif Rp 150.000/hari/kegiatan/ruas jalan, sedangkan izin bengkel mobil dikenakan tarif Rp 250.000.
4. Masa retribusi bervariasi tergantung jenis izin, misalnya izin bengkel umum kendaraan bermotor diberikan untuk jangka waktu 1 tahun, sedangkan izin pendirian sekolah mengemudi diberikan untuk jangka waktu 3 tahun.
5. Wajib retribusi wajib mengisi Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah (SPdORD) sebagai dasar penetapan retribusi terutang.