Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2013

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 8 Tahun 2013 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan

Juga dikenal sebagai: Permenhan 8/2013 · Permenhan No. 8 Tahun 2013 · Permenhan Nomor 8 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Februari 2013Tanggal Penetapan:12 Februari 2013
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Menteri Pertahanan
TemaBadan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Tingkat Kementerian Pertahanan
LokasiKementerian Pertahanan
Tanggal Berlaku25 Februari 2013
Tanggal Penetapan12 Februari 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor PER/07/M/IV/2008 tentang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan Departemen Pertahanan

Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 08 Tahun 2013 ini bertujuan untuk menjamin kualitas dan objektivitas dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pegawai di Kementerian Pertahanan. Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat) dibentuk untuk memberikan pertimbangan kepada pejabat berwenang dalam pembinaan karier pegawai. Baperjakat bertanggung jawab langsung kepada Menteri Pertahanan dan memiliki tugas memberikan pertimbangan dalam pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian jabatan, serta kenaikan pangkat dan perpanjangan batas usia pensiun. Peraturan ini juga mengatur susunan keanggotaan Baperjakat, tata cara pengusulan dan persyaratan kenaikan pangkat, serta mekanisme pelaksanaan pengisian jabatan struktural di lingkungan Kementerian Pertahanan.

1. Pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini peraturan yang telah ditetapkan, tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.

(-)