Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Malinau 3/2018 · Perda Kabupaten Malinau No. 3 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Malinau Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2018Tanggal Penetapan:15 Agustus 2018
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM
LokasiPemerintah Kabupaten Malinau
Tanggal Berlaku15 Agustus 2018
Tanggal Penetapan15 Agustus 2018
Tempat PenetapanMalinau Kota

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Retribusi Jasa Umum. (Lembaran Daerah Kabupaten Malinau Tahun 2014 Nomor 11).

Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 11 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Malinau Nomor 14 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum. Perubahan tersebut meliputi: - Perubahan tarif retribusi pelayanan parkir di tepi jalan umum berdasarkan jenis kendaraan. - Perubahan biaya retribusi pengujian kendaraan bermotor, termasuk penambahan biaya buku uji, plat uji, dan tanda samping, serta masa berlaku uji berkala. - Perubahan struktur dan besaran tarif retribusi pelayanan tera/tera ulang untuk berbagai jenis UTTP (Ukuran, Takaran, Timbangan, dan Peralatannya) dan BDKT (Barang Dalam Keadaan Terbungkus). - Perubahan cara mengukur tingkat penggunaan jasa dengan menghapus beberapa ayat terkait. - Penambahan ayat baru terkait indeks variabel jarak tempuh dan jenis konstruksi menara dalam prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi. - Penambahan pasal baru terkait struktur tarif yang didasarkan pada komponen biaya pengawasan dan pengendalian menara telekomunikasi berdasarkan klasifikasi zona. - Perubahan ketentuan mengenai Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi (RPMT) dengan formulasi perhitungan berdasarkan jumlah indeks variabel dan tarif retribusi yang ditetapkan.

(-)