Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 72/PMK.03/2010

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Juga dikenal sebagai: PMK 72/PMK.03/2010 · PMK No. 72/PMK.03/2010

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 2010Tanggal Penetapan:31 Maret 2010
Ketentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Pengembalian Kelebihan Pajak Pertambahan Nilai atau Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 April 2010
Tanggal Penetapan31 Maret 2010
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 72/PMK.03/2010 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengembalian kelebihan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau PPN dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM). Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (13) dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 2009. Peraturan ini menetapkan bahwa Pengusaha Kena Pajak (PKP) dapat mengajukan permohonan pengembalian kelebihan pajak pada akhir tahun buku atau setiap Masa Pajak untuk kondisi tertentu seperti ekspor barang atau jasa kena pajak. Pengembalian dapat dilakukan melalui penelitian atau pemeriksaan, tergantung pada status risiko PKP. Peraturan ini juga mengatur bahwa permohonan pengembalian harus diajukan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat PKP dikukuhkan, dan satu permohonan hanya berlaku untuk satu Masa Pajak.

(-)

  • Pelanggaran terhadap ketentuan pengembalian kelebihan pajak dapat dikenai sanksi administrasi berupa kenaikan sebesar 100% dari jumlah kekurangan pembayaran pajak atau bunga sebesar 2% per bulan, paling lama 24 bulan.