Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.
Ketentuan substansial meliputi:
- Struktur organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa (diisi dari Pegawai Negeri Sipil), Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
- Jumlah Kepala Urusan ditentukan berdasarkan pola minimal (3 Kepala Urusan) atau maksimal (5 Kepala Urusan), dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah kerja, kemampuan keuangan Desa, keterjangkauan pelayanan, serta efektivitas dan efisiensi.
- Jumlah dusun memperhatikan jumlah organisasi Rukun Warga/RW, yaitu paling sedikit 1 Kepala Dusun mengkoordinir 2 Rukun Warga/RW.
- Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa yang memimpin sekretariat Desa. Tugasnya mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
- Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pembantu Sekretaris dalam bidang tugasnya dan bertugas menjalankan kegiatan Sekretariat Desa dalam bidang tugasnya.
- Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam wilayah kerjanya dan bertugas melaksanakan kebijakan dan kegiatan Kepala Desa di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
- Tata kerja Pemerintah Desa dengan BPD lebih bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
- Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.