Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sabu Raijua Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sabu Raijua 12/2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Sabu Raijua Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:5 September 2011Tanggal Penetapan:25 Agustus 2011
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPedoman Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Sabu Raijua
Tanggal Berlaku05 September 2011
Tanggal Penetapan25 Agustus 2011
Tempat PenetapanSeba

Peraturan ini melaksanakan ketentuan Pasal 13 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 Tentang Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pedoman organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa di Kabupaten Sabu Raijua. Latar belakangnya adalah untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di desa.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Struktur organisasi Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa (diisi dari Pegawai Negeri Sipil), Kepala Urusan, Kepala Seksi, dan Kepala Dusun.
  2. Jumlah Kepala Urusan ditentukan berdasarkan pola minimal (3 Kepala Urusan) atau maksimal (5 Kepala Urusan), dengan memperhatikan jumlah penduduk, luas wilayah kerja, kemampuan keuangan Desa, keterjangkauan pelayanan, serta efektivitas dan efisiensi.
  3. Jumlah dusun memperhatikan jumlah organisasi Rukun Warga/RW, yaitu paling sedikit 1 Kepala Dusun mengkoordinir 2 Rukun Warga/RW.
  4. Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Tugasnya menyelenggarakan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  5. Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur staf pembantu Kepala Desa yang memimpin sekretariat Desa. Tugasnya mengkoordinir dan menjalankan administrasi pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan.
  6. Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur pembantu Sekretaris dalam bidang tugasnya dan bertugas menjalankan kegiatan Sekretariat Desa dalam bidang tugasnya.
  7. Kepala Dusun berkedudukan sebagai unsur pembantu Kepala Desa dalam wilayah kerjanya dan bertugas melaksanakan kebijakan dan kegiatan Kepala Desa di bidang pemerintahan, ketentraman dan ketertiban, pembangunan dan kemasyarakatan di wilayah kerjanya.
  8. Tata kerja Pemerintah Desa dengan BPD lebih bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
  9. Pemerintah Daerah dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pembentukan organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa.

(-)

(-)