Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan kebutuhan pembangunan yang terpadu dan terkoordinasi.
Ketentuan Substansial:
- Objek Pencegahan dan Penanggulangan:
- Bangunan Gedung
- Bangunan Perumahan
- Bahan Berbahaya
- Klasifikasi Risiko Kebakaran pada Bangunan Gedung:
- Ringan
- Sedang (I, II, III)
- Berat (I, II)
Kriteria klasifikasi risiko diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Kewajiban Pemilik/Pengelola Bangunan Gedung:
- Sarana penyelamatan (jalan keluar, pencahayaan darurat, petunjuk arah, komunikasi darurat, pengendali asap, tempat berhimpun sementara, tempat evakuasi)
- Akses pemadam kebakaran (akses mencapai bangunan, akses masuk ke dalam bangunan, area operasional)
- Proteksi bahaya kebakaran (pasif dan aktif)
- Bangunan Perumahan: Pengembang wajib menyediakan prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Bangunan perumahan dengan luas tertentu harus memasang hidran atau bak penampungan air.
- Bahan Berbahaya: Setiap orang yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya wajib menyediakan alat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan, proteksi, menginformasikan daftar bahan berbahaya, dan memasang plakat.
- Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Alat pemadam kebakaran harus diperiksa secara berkala oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga yang disahkan.
- Penanggulangan Kebakaran: Pembentukan Satuan Relawan Kebakaran di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan kebakaran.
- Peran Serta Masyarakat: Aktif dalam upaya penanggulangan, pengawasan, dan pelaporan kebakaran.
- Pengendalian: Perencanaan teknis dan pemasangan instalasi proteksi kebakaran harus mendapat rekomendasi Bupati. Pemeriksaan berkala terhadap instalasi proteksi kebakaran.
- Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada berbagai pihak terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.