Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kebumen 1/2016 · Perda Kabupaten Kebumen No. 1 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Kebumen Nomor 1 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:10 Februari 2016
Bantuan Sosial & Penanggulangan Bencana

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPencegahan dan Penanggulangan Bahaya Kebakaran
LokasiPemerintah Kabupaten Kebumen
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan10 Februari 2016
Tempat PenetapanKebumen

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencegahan dan penanggulangan bahaya kebakaran di Kabupaten Kebumen. Latar belakangnya adalah untuk mengantisipasi risiko bencana kebakaran yang sesuai dengan nilai-nilai masyarakat dan kebutuhan pembangunan yang terpadu dan terkoordinasi.

Ketentuan Substansial:

  1. Objek Pencegahan dan Penanggulangan:
    • Bangunan Gedung
    • Bangunan Perumahan
    • Bahan Berbahaya
  2. Klasifikasi Risiko Kebakaran pada Bangunan Gedung:
    • Ringan
    • Sedang (I, II, III)
    • Berat (I, II)
    Kriteria klasifikasi risiko diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
  3. Kewajiban Pemilik/Pengelola Bangunan Gedung:
    • Sarana penyelamatan (jalan keluar, pencahayaan darurat, petunjuk arah, komunikasi darurat, pengendali asap, tempat berhimpun sementara, tempat evakuasi)
    • Akses pemadam kebakaran (akses mencapai bangunan, akses masuk ke dalam bangunan, area operasional)
    • Proteksi bahaya kebakaran (pasif dan aktif)
  4. Bangunan Perumahan: Pengembang wajib menyediakan prasarana dan sarana pencegahan dan penanggulangan kebakaran. Bangunan perumahan dengan luas tertentu harus memasang hidran atau bak penampungan air.
  5. Bahan Berbahaya: Setiap orang yang menyimpan/memproduksi bahan berbahaya wajib menyediakan alat isolasi tumpahan, sarana penyelamatan, proteksi, menginformasikan daftar bahan berbahaya, dan memasang plakat.
  6. Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran: Alat pemadam kebakaran harus diperiksa secara berkala oleh Pemerintah Daerah atau pihak ketiga yang disahkan.
  7. Penanggulangan Kebakaran: Pembentukan Satuan Relawan Kebakaran di tingkat kecamatan dan desa/kelurahan. Partisipasi aktif masyarakat dalam penanggulangan kebakaran.
  8. Peran Serta Masyarakat: Aktif dalam upaya penanggulangan, pengawasan, dan pelaporan kebakaran.
  9. Pengendalian: Perencanaan teknis dan pemasangan instalasi proteksi kebakaran harus mendapat rekomendasi Bupati. Pemeriksaan berkala terhadap instalasi proteksi kebakaran.
  10. Pembinaan: Pemerintah Daerah melakukan pembinaan kepada berbagai pihak terkait pencegahan dan penanggulangan kebakaran.

1. Pemilik, Pengelola dan/atau Penanggung jawab pembangunan yang sudah ada sebelum diberlakukannya Peraturan Daerah ini dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) tahun diwajibkan untuk mematuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 4 ayat (2), Pasal 25 ayat (1) dan Pasal 26 dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Rp.50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).