Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Landak 7/2013 · Perda Kabupaten Landak No. 7 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Landak Nomor 7 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:9 Oktober 2013
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Landak
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan09 Oktober 2013
Tempat PenetapanNgabang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Landak Nomor 12 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Landak. Latar belakangnya adalah untuk menertibkan pengelolaan barang milik daerah agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung penyelenggaraan otonomi daerah, menggantikan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 yang dianggap tidak sesuai dengan perkembangan keadaan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Asas pengelolaan barang milik daerah: fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
  2. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Bupati sebagai pemegang kekuasaan, Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Satuan Kerja Pengelola barang milik daerah selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, Kepala Unit Kerja selaku kuasa pengguna, penyimpan barang milik daerah, dan pengurus barang milik daerah.
  3. Perencanaan kebutuhan dan penganggaran barang milik daerah yang disusun dalam rencana kerja dan anggaran satuan kerja perangkat daerah.
  4. Pengadaan barang milik daerah yang dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel.
  5. Penerimaan dan penyaluran barang milik daerah yang diterima oleh penyimpan barang.
  6. Penggunaan barang milik daerah yang ditetapkan oleh Bupati.
  7. Penatausahaan barang milik daerah yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan.
  8. Pemanfaatan barang milik daerah dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna.
  9. Pengamanan dan pemeliharaan barang milik daerah.
  10. Penilaian barang milik daerah dalam rangka penyusunan neraca pemerintah daerah, pemanfaatan dan pemindahtanganan barang milik daerah.
  11. Penghapusan barang milik daerah dari daftar barang.
  12. Pemindahtanganan barang milik daerah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, dan penyertaan modal pemerintah daerah.
  13. Pembinaan, pengawasan dan pengendalian pengelolaan barang milik daerah.
  14. Pembiayaan pengelolaan barang milik daerah yang dibebankan pada APBD.
  15. Ganti rugi akibat kelalaian atau penyalahgunaan dalam pengelolaan barang milik daerah.

1. Barang milik daerah berupa tanah dan/atau bangunan yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya.

1. Setiap kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.