Peraturan Daerah Kabupaten Kudus ini mengatur tentang pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Kudus Tahun Anggaran 2015. Laporan keuangan yang menjadi bagian dari pertanggungjawaban ini mencakup Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini dilampiri dengan Laporan Kinerja dan Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah/Perusahaan Daerah. Peraturan ini juga merinci selisih antara anggaran dan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto. Selain itu, peraturan ini menyajikan informasi mengenai jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana per 31 Desember 2015, serta saldo kas awal dan akhir di Bendahara Umum Daerah (BUD). Laporan operasional mencakup informasi pendapatan dan beban, sementara laporan perubahan saldo anggaran lebih dan laporan perubahan ekuitas menyajikan informasi mengenai saldo awal, penggunaan, sisa lebih pembiayaan anggaran, dan saldo akhir. Catatan atas Laporan Keuangan memuat informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan dan daftar rinci terkait realisasi anggaran, aset, dan kewajiban daerah.