di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah
Juga dikenal sebagai: PP 60/2008 · PP No. 60 Tahun 2008 · PP Nomor 60 Tahun 2008
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) bertujuan untuk meningkatkan akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan negara. SPIP dirancang untuk memastikan bahwa kegiatan pemerintahan dilaksanakan secara efektif, efisien, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Peraturan ini menetapkan bahwa menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan bupati/walikota bertanggung jawab atas pengendalian kegiatan pemerintahan dengan berpedoman pada SPIP. SPIP terdiri dari lima unsur utama: lingkungan pengendalian, penilaian risiko, kegiatan pengendalian, informasi dan komunikasi, serta pemantauan. Setiap unsur ini harus diterapkan secara menyeluruh dan menjadi bagian integral dari kegiatan instansi pemerintah. Peraturan ini juga menekankan pentingnya peran aparat pengawasan intern pemerintah dalam memastikan efektivitas SPIP, serta mengatur pembinaan dan pengawasan pelaksanaan SPIP di lingkungan pemerintah pusat dan daerah.