Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 10 Tahun 1969

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)

Juga dikenal sebagai: PP 10/1969 · PP No. 10 Tahun 1969 · PP Nomor 10 Tahun 1969

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 1969Tanggal Penetapan:28 April 1969
Ratifikasi Perjanjian InternasionalPerbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPelaksanaan Persetujuan Keanggotaan Republik Indonesia Pada Bank Pembangunan Asia (Asian Development Bank)
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 April 1969
Tanggal Penetapan28 April 1969
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: (-) Peraturan ini mengubah: (-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk mengatur pelaksanaan keanggotaan Republik Indonesia pada Bank Pembangunan Asia (ADB). Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk melengkapi ketentuan pelaksanaan yang belum diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 18 tahun 1966. Peraturan ini memberikan wewenang kepada Menteri Keuangan untuk melakukan berbagai tindakan terkait keanggotaan Indonesia di ADB, termasuk mendapatkan dan membayar kewajiban finansial kepada ADB, serta mengeluarkan peraturan yang diperlukan untuk melaksanakan kewajiban dan hak Indonesia. Selain itu, Menteri Keuangan atau pejabat yang dikuasakan diberi wewenang untuk menandatangani perjanjian pinjaman dan bantuan teknik dengan ADB, yang akan dimasukkan dalam Anggaran Belanja Negara atau Rencana Pembangunan Negara.

(-)

(-)