di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2022 tentang Pencabutan Beberapa Peraturan Daerah di Bidang Perizinan, Tarif Badan Layanan Umum Daerah dan Badan Usaha Milik Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Karanganyar 6/2022 · Perda Kabupaten Karanganyar No. 6 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Karanganyar Nomor 6 Tahun 2022
Peraturan Daerah ini mencabut beberapa peraturan daerah di Kabupaten Karanganyar terkait perizinan, tarif badan layanan umum daerah (BLUD), dan badan usaha milik desa (BUMDes). Latar belakang pencabutan ini adalah untuk meningkatkan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha, serta menyesuaikan dengan perubahan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, terutama Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan peraturan pelaksanaannya.
Peraturan yang dicabut meliputi Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 tentang Izin Lokasi karena persyaratan izin lokasi telah diintegrasikan ke dalam sistem perizinan berusaha berbasis risiko (OSS). Selanjutnya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan dan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2013 tentang Pola Tarif Layanan BLUD Rumah Sakit Umum Daerah dicabut karena tarif layanan BLUD selanjutnya akan ditetapkan oleh Bupati. Selain itu, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2013 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dicabut karena kewenangan perizinan jasa konstruksi telah diatur dalam peraturan pemerintah yang baru. Terakhir, Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2015 tentang BUMDes dicabut karena pengaturan mengenai BUMDes telah diperjelas dalam Peraturan Menteri Desa dan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
Dengan pencabutan peraturan-peraturan daerah ini, diharapkan penyelenggaraan pemerintahan di daerah menjadi lebih efisien dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.