Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Demak 5/2020 · Perda Kabupaten Demak No. 5 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Demak Nomor 5 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Pelayanan KesehatanKetahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Peternakan dan Kesehatan Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Demak
Tanggal Berlaku20 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanDemak

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit.

Peraturan Daerah ini mengatur penyelenggaraan peternakan dan kesehatan hewan di Kabupaten Demak. Latar belakangnya adalah untuk melindungi dan meningkatkan kualitas sumber daya hewan, menyediakan pangan yang aman, sehat, utuh, dan halal, meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, hewan, dan lingkungan, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Tujuannya adalah mengelola sumber daya hewan secara bertanggung jawab, mencukupi kebutuhan pangan asal hewan, mengembangkan sumber daya hewan, memberikan kepastian hukum, melestarikan sumber daya genetik ternak lokal, dan meningkatkan perekonomian daerah. Ketentuan substansial meliputi: 1. Pengelolaan sumber daya lahan dan air untuk peternakan. 2. Pengaturan usaha peternakan, termasuk benih, bibit, pakan, alat dan mesin peternakan, serta budidaya. 3. Pengendalian dan penanggulangan penyakit hewan, pengobatan, serta pengaturan obat hewan. 4. Kesehatan masyarakat veteriner, termasuk higiene dan sanitasi, penjaminan produk hewan, dan pengendalian zoonosis. 5. Pengaturan Rumah Potong Hewan (RPH) dan kesejahteraan hewan. 6. Pembentukan Otoritas Veteriner Daerah dan Dokter Hewan Berwenang. 7. Pemberdayaan peternak dan usaha di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 8. Pengembangan sumber daya manusia, penelitian, dan pengembangan di bidang peternakan dan kesehatan hewan. 9. Perizinan usaha peternakan dan kesehatan hewan. Subjek hukum yang diatur meliputi peternak, perusahaan peternakan, pemilik hewan, dan pihak-pihak lain yang terkait dengan kegiatan peternakan dan kesehatan hewan. Kewajiban meliputi perizinan usaha, pemenuhan standar kesehatan hewan, dan penerapan prinsip kesejahteraan hewan.

(-)

1. Pemilik fasilitas pemeliharaan hewan yang tidak menerapkan prinsip kebebasan hewan dikenai sanksi pencabutan izin usaha. 2. Pelanggaran terhadap Pasal 11 ayat (6), Pasal 13 ayat (1), Pasal 14 ayat (1), Pasal 19 ayat (2), Pasal 19 ayat (4), Pasal 23, Pasal 33 ayat (3), Pasal 36 ayat (5), Pasal 39 ayat (2), Pasal 42 ayat (3), Pasal 44 ayat (1), Pasal 46 ayat (2), Pasal 47 ayat (1), Pasal 47 ayat (2), Pasal 72, Pasal 78, dan Pasal 87 ayat (1) dikenai sanksi administratif. 3. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin.