Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Penajam Paser Utara 1 Tahun 2019/2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara No. 1 Tahun 2019 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2019 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Kebijakan Umum PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahKeuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023
LokasiPemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara
Tanggal Berlaku18 Maret 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanPenajam

Peraturan Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2005-2025 (Lembaran Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2012 Nomor 1).

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023. RPJMD ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan melalui rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta permasalahan dan kebutuhan daerah. Tujuannya adalah memberikan arahan bagi perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dan menyediakan pedoman penyusunan Rencana Strategis 5 (lima) tahun dan rencana kerja Perangkat Daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, serta kinerja penyelenggaraan daerah. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra dan Renja, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2018-2023. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan RPJMD, pelaksanaan rencana RPJMD, dan evaluasi terhadap hasil rencana RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar.

Apabila dalam penyusunan RKPD, RPJMD belum tersusun, maka penyusunan RKPD berpedoman pada RPJPD, RTRW dan RPJMN.

(-)