Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Penajam Paser Utara Tahun 2018-2023. RPJMD ini dimaksudkan untuk menjaga kesinambungan pembangunan melalui rencana pembangunan daerah yang sesuai dengan visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati terpilih serta permasalahan dan kebutuhan daerah. Tujuannya adalah memberikan arahan bagi perencanaan pembangunan daerah jangka menengah dan menyediakan pedoman penyusunan Rencana Strategis 5 (lima) tahun dan rencana kerja Perangkat Daerah. RPJMD merupakan penjabaran dari visi dan misi Bupati, tujuan dan sasaran, strategi, arah kebijakan dan program pembangunan daerah, kerangka pendanaan pembangunan dan program Perangkat Daerah, serta kinerja penyelenggaraan daerah. RPJMD menjadi pedoman penyusunan RKPD, Renstra dan Renja, instrumen evaluasi penyelenggaraan Pemerintahan Daerah, dan acuan bagi seluruh pemangku kepentingan di daerah dalam melaksanakan kegiatan pembangunan selama kurun waktu Tahun 2018-2023. Pengendalian dan evaluasi pelaksanaan RPJMD dilakukan oleh Bupati, meliputi pengendalian dan evaluasi terhadap perumusan kebijakan perencanaan RPJMD, pelaksanaan rencana RPJMD, dan evaluasi terhadap hasil rencana RPJMD. Perubahan RPJMD hanya dapat dilakukan apabila hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan ketidaksesuaian atau terjadi perubahan mendasar.