di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 8/2012 · Perda Kota Gunungsitoli No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Gunungsitoli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk melindungi kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan moral masyarakat dari dampak konsumsi minuman beralkohol.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur tentang:
Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pembetulan ketetapan, penyelesaian keberatan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang kedaluwarsa, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan.