Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Gunungsitoli No. 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Gunungsitoli 8/2012 · Perda Kota Gunungsitoli No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Gunungsitoli Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Desember 2012Tanggal Penetapan:17 Desember 2012
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Tempat Penjualan Minum Beralkohol
LokasiPemerintah Kota Gunungsitoli
Tanggal Berlaku17 Desember 2012
Tanggal Penetapan17 Desember 2012
Tempat PenetapanGunungsitoli

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Kota Gunungsitoli. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta untuk melindungi kesehatan, ketenteraman, ketertiban umum, dan moral masyarakat dari dampak konsumsi minuman beralkohol.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol dipungut atas pelayanan pemberian izin tempat penjualan minuman beralkohol. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan hukum yang memperoleh izin tersebut.
  2. Golongan Retribusi: Retribusi ini termasuk golongan retribusi perizinan tertentu.
  3. Tempat Penjualan Minuman Beralkohol: Menetapkan tempat-tempat yang diizinkan untuk penjualan minuman beralkohol, seperti hotel, restoran, bar, dan toko tertentu yang diizinkan oleh Walikota.
  4. Prinsip dan Tarif Retribusi: Tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk membatasi peredaran minuman beralkohol, dengan struktur tarif yang berbeda untuk sub distributor, pengecer, dan tempat penjualan yang berbeda (hotel dengan kelas berbeda).
  5. Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran: Pemungutan retribusi tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumentasi lain yang dipersamakan. Pembayaran dilakukan di Kas Daerah atau tempat lain yang ditentukan oleh Walikota.
  6. Larangan: Melarang penjualan minuman beralkohol tanpa izin, di tempat umum tertentu, berdekatan dengan tempat ibadah/sekolah/rumah sakit, kepada anak di bawah 21 tahun, dan mengatur jam penjualan.
  7. Pengawasan dan Pengendalian: Pengawasan dilakukan oleh Walikota dan Tim yang dibentuk, dengan laporan tahunan kepada Gubernur dan Walikota.

Peraturan ini juga mengatur tentang sanksi administrasi, tata cara penagihan, pengurangan/keringanan/pembebasan retribusi, pembetulan ketetapan, penyelesaian keberatan, perhitungan pengembalian kelebihan pembayaran, penghapusan piutang kedaluwarsa, pemanfaatan retribusi, dan penyidikan.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah, diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terhutang yang tidak atau kurang bayar.