Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Lombok Utara 4/2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara No. 4 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Maret 2019Tanggal Penetapan:18 Maret 2019
Perlindungan Lingkungan Hidup

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTANGGUNG JAWAB SOSIAL DAN LINGKUNGAN PERUSAHAAN
LokasiPemerintah Kabupaten Lombok Utara
Tanggal Berlaku18 Maret 2019
Tanggal Penetapan18 Maret 2019
Tempat PenetapanTanjung

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Utara Nomor 4 Tahun 2019 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) bertujuan untuk mewujudkan pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan dengan mensinergikan program TJSLP perusahaan dengan program pembangunan daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mewujudkan tanggung jawab perusahaan terhadap masyarakat dan lingkungan sebagai wujud kepedulian dan peran serta dalam mempercepat tercapainya tujuan pembangunan daerah yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Selain itu, untuk mensinergikan program TJSLP dengan program pembangunan di Daerah guna menjamin kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat.

Ketentuan Substansial:

Kewajiban Pemerintah Daerah: Pemerintah Daerah memiliki kewajiban untuk memfasilitasi perusahaan dalam perencanaan dan pelaksanaan program TJSLP, merencanakan dan melaksanakan kegiatan TJSLP sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan Daerah, menumbuhkan kemitraan, melaksanakan kajian, monitoring, dan evaluasi, menyampaikan program tahunan kepada Forum TJSLP, serta melakukan pembinaan dan pengawasan.

Hak dan Kewajiban Perusahaan: Perusahaan berhak menyusun RKTP, menentukan program TJSLP berdasarkan skala prioritas pembangunan daerah, menentukan sasaran penerima manfaat, mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang terbuka, serta mendapatkan fasilitas atau penghargaan. Perusahaan berkewajiban menyusun rencana pelaksanaan TJSLP, menumbuhkan kemitraan, melaksanakan kajian, monitoring, dan evaluasi, menetapkan komitmen TJSLP sebagai bagian dari kebijakan manajemen, dan menyampaikan program tahunan kepada Forum TJSLP.

Program TJSLP: Program TJSLP dapat berbentuk bina lingkungan, pemberdayaan masyarakat, kemitraan usaha mikro, kecil dan koperasi, bantuan langsung pada masyarakat, dan/atau program pembangunan dan/atau perbaikan fasilitas umum, sosial, dan peribadatan.

Forum TJSLP: Bupati memfasilitasi pembentukan Forum TJSLP sebagai lembaga independen yang beranggotakan perusahaan-perusahaan pelaksana TJSLP untuk mengintegrasikan dan menyinergikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, monitoring, dan evaluasi TJSLP.

1. Program TJSLP yang sudah atau sedang dalam proses pelaksanaan tetap berlaku dan selanjutnya disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.

(-)