di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN
Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 7/2011 · Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Medan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Hiburan sebagai jenis pajak daerah kabupaten/kota, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai: