Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011 tentang PAJAK HIBURAN

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Medan 7/2011 · Perda Kota Medan No. 7 Tahun 2011 · Perda Kota Medan Nomor 7 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Juli 2011Tanggal Penetapan:1 Juli 2011
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HIBURAN
LokasiPemerintah Kota Medan
Tanggal Berlaku01 Juli 2011
Tanggal Penetapan01 Juli 2011
Tempat PenetapanMedan

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 16 sampai dengan Pasal 22 Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hiburan di Kota Medan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menetapkan Pajak Hiburan sebagai jenis pajak daerah kabupaten/kota, serta untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  • Objek Pajak: Jasa penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran, termasuk tontonan film, pagelaran kesenian, kontes kecantikan, pameran, diskotik, karaoke, sirkus, permainan bilyar, pacuan kuda, panti pijat, dan pertandingan olahraga.
  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang menikmati hiburan.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang menyelenggarakan hiburan.
  • Dasar Pengenaan Pajak: Jumlah uang yang diterima atau seharusnya diterima oleh penyelenggara hiburan.
  • Tarif Pajak: Bervariasi tergantung jenis hiburan, mulai dari 10% hingga 35%.
  • Wilayah Pemungutan: Dalam Daerah Kota Medan.
  • Masa Pajak: Jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
  • Tata Cara Pemungutan: Melalui SPTPD, SKPDKB, dan SKPDKBT.
  • Pembayaran: Dilakukan ke Kas Daerah melalui Bank atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Kepala Daerah.

1. Pada saat Peraturan Daerah ini berlaku, Pajak Hiburan yang terutang berdasarkan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pajak Daerah Kota Medan, sepanjang tidak diatur dalam Peraturan Daerah ini masih dapat ditagih selama jangka waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terutang.

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp 4.000.000. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp 10.000.000.