Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 101 Tahun 1956

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 101 Tahun 1956 tentang Banding Trayek Angkutan Atas Nama F.J. Langendorf

Juga dikenal sebagai: Keppres 101/1956 · Keppres No. 101 Tahun 1956 · Keppres Nomor 101 Tahun 1956

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:27 April 1956
Proses Peradilan & Hukum AcaraTransportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaBanding Trayek Angkutan Atas Nama F.J. Langendorf
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan27 April 1956
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 101 Tahun 1956 ini berkaitan dengan penolakan banding yang diajukan oleh F.J. Langendorf, pemilik perusahaan truk “F.J.L.”, terhadap penolakan permohonan untuk mengangkut barang dengan truk umum melalui rute tertentu. Permohonan tersebut sebelumnya telah ditolak oleh Menteri Perhubungan melalui Surat Keputusan No. L8/71/13 tertanggal 28 Desember 1954. Banding yang diajukan pada 19 Januari 1956 dianggap terlambat karena melebihi batas waktu 30 hari sejak pengumuman penolakan pada 25 November 1955. Oleh karena itu, banding tersebut tidak diterima. Keputusan ini didasarkan pada pertimbangan hukum yang merujuk pada Pasal 41 ayat (7) jo. Pasal 37 ayat (4) Undang-Undang Lalu Lintas Jalan.

(-)

(-)