Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Siak 7/2022 · Perda Kabupaten Siak No. 7 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Siak Nomor 7 Tahun 2022

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Januari 2022Tanggal Penetapan:3 Januari 2022
Otonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Siak
Tanggal Berlaku03 Januari 2022
Tanggal Penetapan03 Januari 2022
Tempat PenetapanSiak Sri Indrapura

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2016 Nomor 8) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Siak Tahun 2019 Nomor 10).

Peraturan Daerah Kabupaten Siak ini mengubah ketentuan Pasal 2 huruf e angka 5 dalam Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang sebelumnya telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2019. Perubahan ini berkaitan dengan pembentukan dan susunan Perangkat Daerah Kabupaten Siak. Perangkat Daerah dibentuk dengan susunan yang meliputi: Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Inspektorat, Dinas Daerah (terdiri dari berbagai dinas seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Dinas Pekerjaan Umum, Tata Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, dan lainnya), dan Badan Daerah (terdiri dari Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah, Badan Keuangan Daerah, dan lainnya). Badan Kesatuan Bangsa dan Politik termasuk dalam Badan Daerah.

(-)

(-)