Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kab. Banyuasin

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Banyuasin 2/2011 · Perda Kabupaten Banyuasin No. 2 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Banyuasin Nomor 2 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:3 Januari 2011
Organisasi Komisi & Badan NegaraOtonomi & Pemerintahan Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Kedua atas Perda No. 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kab. Banyuasin
LokasiPemerintah Kabupaten Banyuasin
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan03 Januari 2011
Tempat PenetapanPangkalan Balai

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2008 Nomor 16) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2009 (Lembaran Daerah Kabupaten Banyuasin Tahun 2009 Nomor 13).

Peraturan Daerah ini mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pembentukan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Banyuasin sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Banyuasin Nomor 3 Tahun 2009. Perubahan tersebut meliputi pembentukan organisasi perangkat daerah Kabupaten Banyuasin yang berbentuk Dinas. Dinas-dinas yang dibentuk meliputi Dinas Pekerjaan Umum Pengairan, Dinas Pekerjaan Umum Cipta Karya, Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga, Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, Dinas Pertanian dan Peternakan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika, Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Pertambangan dan Energi, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Dinas Kesejahteraan Sosial, Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah, Dinas Perikanan dan Kelautan, Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil, Dinas Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga, Dinas Pengelolaan Pasar, serta Dinas Kebersihan, Pertamanan dan Pemakaman. Selain itu, dilakukan perubahan terhadap fungsi dan susunan organisasi Dinas Kesehatan, Dinas Perikanan dan Kelautan, serta Dinas Pariwisata, Seni, Budaya, Pemuda dan Olahraga.

(-)

(-)