Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 139 Tahun 1968

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 139 Tahun 1968 tentang Penunjukan Penasehat Delegasi Pemerintah Indonesia Menghadapi Delegasi Pemerintah Yugoslavia

Juga dikenal sebagai: Keppres 139/1968 · Keppres No. 139 Tahun 1968 · Keppres Nomor 139 Tahun 1968

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Maret 1968Tanggal Penetapan:30 Maret 1968
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenunjukan Penasehat Delegasi Pemerintah Indonesia Menghadapi Delegasi Pemerintah Yugoslavia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku30 Maret 1968
Tanggal Penetapan30 Maret 1968
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menunjuk penasehat pada Delegasi Pemerintah Indonesia yang akan menghadapi Delegasi Pemerintah Yugoslavia. Penunjukan ini didasarkan pada beberapa keputusan sebelumnya, termasuk Keputusan M.P.R.S. dan Keputusan Presiden terkait penunjukan pejabat eksekutif dan delegasi. Penasehat yang ditunjuk adalah Let. Djen. Soeprajogi dan Abdullah Kamil, yang bertugas memberikan nasehat dan petunjuk dalam persiapan serta mendampingi delegasi dalam perundingan. Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas ini dibebankan kepada Anggaran Pemerintah Pusat.

(-)

(-)