Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 132 Tahun 1950

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 132 Tahun 1950 tentang Pengangkatan Mayor Jenderal R. H. Abdul Kadi Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Kerajaan Afghanistan

Juga dikenal sebagai: Keppres 132/1950 · Keppres No. 132 Tahun 1950 · Keppres Nomor 132 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:1 April 1950Tanggal Penetapan:29 Maret 1950
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Mayor Jenderal R. H. Abdul Kadi Sebagai Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Pada Pemerintah Kerajaan Afghanistan
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku01 April 1950
Tanggal Penetapan29 Maret 1950
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia Serikat Nomor 132 Tahun 1950 menetapkan pengangkatan Djenderal Major Raden Hadji Abdulkadir sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Menteri Berkuasa Penuh pada Pemerintah Keradjaan Afghanistan. Pengangkatan ini didasarkan pada hubungan persahabatan antara Republik Indonesia Serikat dan Keradjaan Afghanistan, serta kebutuhan untuk memperkuat dan melangsungkan hubungan tersebut. Djenderal Major Raden Hadji Abdulkadir dinilai memenuhi syarat-syarat untuk jabatan tersebut. Gaji akan ditetapkan kemudian sesuai dengan peraturan gaji pegawai yang berlaku, dan sementara diberikan tunjangan-tunjangan sesuai dengan lampiran keputusan Menteri Luar Negeri. Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal 1 April 1950.

(-)

(-)