Peraturan Daerah Kota Surabaya ini menetapkan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2012. Laporan keuangan yang menjadi dasar pertanggungjawaban ini meliputi Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan ini juga dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Laporan Realisasi Anggaran mencakup rincian pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, dan pengeluaran pembiayaan. Neraca menyajikan jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Laporan Arus Kas memberikan informasi tentang saldo kas awal, arus kas dari aktivitas operasi, investasi aset non-keuangan, pembiayaan, non-anggaran, serta saldo akhir kas. Catatan atas Laporan Keuangan memberikan informasi kuantitatif dan kualitatif atas pos-pos laporan keuangan. Lampiran peraturan daerah ini mencakup berbagai laporan rinci seperti ringkasan laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah dan organisasi, rincian laporan realisasi anggaran menurut urusan pemerintahan daerah, organisasi, pendapatan, belanja dan pembiayaan, rekapitulasi realisasi anggaran belanja daerah menurut urusan Pemerintahan daerah, organisasi, program dan kegiatan, daftar piutang daerah, daftar penyertaan modal (investasi) daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset tetap daerah, daftar realisasi penambahan dan pengurangan aset lainnya, daftar kegiatan-kegiatan yang belum diselesaikan sampai akhir tahun dan dianggarkan kembali dalam tahun anggaran berikutnya, daftar dana cadangan daerah, dan daftar pinjaman daerah dan obligasi daerah. Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut.