Peraturan Daerah ini bertujuan untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan, menjamin ketersediaan lahan pertanian pangan, mewujudkan kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan, melindungi kepemilikan lahan pertanian pangan milik petani, meningkatkan kemakmuran dan kesejahteraan petani dan masyarakat, meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan penyediaan lapangan pekerjaan, mempertahankan keseimbangan ekologis, dan mewujudkan revitalisasi pertanian.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup perencanaan dan penetapan lahan pertanian pangan berkelanjutan yang diintegrasikan ke dalam RPJPD, RPJMD, dan RKPD. Pemerintah Daerah melalui Dinas menyusun program kegiatan yang meliputi inventarisasi data, koordinasi dengan instansi terkait, dan menampung aspirasi masyarakat. Program ini memperhatikan kondisi sosial ekonomi petani, kesediaan petani sebagai pemilik lahan, dan rencana tata ruang wilayah. Pengembangan dilakukan melalui intensifikasi, ekstensifikasi, dan diversifikasi lahan pertanian pangan berkelanjutan. Intensifikasi meliputi peningkatan kesuburan tanah, kualitas benih, pengendalian hama dan penyakit, pengembangan irigasi, inovasi pertanian, penyuluhan, dan akses permodalan. Ekstensifikasi meliputi pencetakan lahan pertanian baru dan pengalihan fungsi lahan non-pertanian menjadi lahan pertanian pangan. Diversifikasi meliputi pola tanam, penganekaragaman tanaman, dan sistem pertanian terpadu. Pemanfaatan lahan pertanian pangan berkelanjutan mewajibkan pemilik lahan untuk memanfaatkannya untuk kepentingan pertanian pangan, dengan menjaga konservasi lahan dan air.
Pemerintah Daerah juga melakukan pembinaan kepada pelaku utama, pelaku usaha, penyuluh, dan semua pihak yang terkait dengan penyelenggaraan pertanian pangan berkelanjutan. Pengendalian dilakukan melalui insentif dan pengendalian alih fungsi lahan. Insentif diberikan kepada pemilik lahan dan petani penggarap berupa keringanan PBB, pengembangan infrastruktur pertanian, pemanfaatan hasil penelitian, kemudahan akses informasi dan teknologi, fasilitas produksi pertanian, jaminan sertifikasi tanah, dan penghargaan. Alih fungsi lahan dilarang kecuali untuk kepentingan umum atau bencana alam, dengan kewajiban mengganti luasan lahan yang dialihfungsikan dan memberikan kompensasi kepada pemilik lahan.