Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2013 tentang PAJAK HOTEL

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Teluk Wondama 1/2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama No. 1 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Teluk Wondama Nomor 1 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Januari 2013Tanggal Penetapan:17 Januari 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPAJAK HOTEL
LokasiPemerintah Kabupaten Teluk Wondama
Tanggal Berlaku17 Januari 2013
Tanggal Penetapan17 Januari 2013
Tempat PenetapanRasieye

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Hotel di Kabupaten Teluk Wondama. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Pajak Hotel adalah salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Pajak: Pajak Hotel dikenakan atas pelayanan yang disediakan oleh hotel dengan pembayaran. Objek pajak meliputi jasa penginapan dan jasa penunjang seperti fasilitas telepon, internet, dan transportasi. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran kepada pengusaha hotel, sedangkan Wajib Pajak adalah pengusaha hotel itu sendiri.
  2. Dasar Pengenaan, Tarif, dan Cara Perhitungan Pajak: Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang seharusnya dibayar kepada hotel. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%. Besaran pokok pajak dihitung dengan mengalikan tarif dengan dasar pengenaan pajak.
  3. Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, dan Saat Pajak Terutang: Pajak dipungut di wilayah tempat hotel berlokasi. Masa pajak adalah 1 bulan kalender, kecuali ditetapkan lain oleh Bupati paling lama 3 bulan. Saat pajak terutang adalah pada saat pembayaran atas pelayanan di hotel.
  4. SPTPD dan Penetapan Pajak: Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD). Wajib Pajak wajib menghitung, memperhitungkan, dan menetapkan pajak terutangnya sendiri. Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) dalam hal tertentu, seperti jika pajak yang terutang kurang dibayar atau SPTPD tidak disampaikan.
  5. Tata Cara Pembayaran dan Penagihan: Pembayaran pajak harus dilakukan sekaligus paling lambat 30 hari kerja setelah saat terutangnya pajak. Jika tidak dibayar pada waktunya, pajak dapat ditagih dengan Surat Paksa.
  6. Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan Ketetapan, dan Penghapusan Sanksi: Bupati dapat melakukan pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan pajak, dan penghapusan sanksi administrasi dalam kondisi tertentu.
  7. Keberatan dan Banding: Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD kepada Bupati. Jika tidak puas dengan keputusan Bupati, Wajib Pajak dapat mengajukan banding ke Pengadilan Pajak.
  8. Pengembalian Kelebihan Pembayaran: Jika terdapat kelebihan pembayaran pajak, Wajib Pajak dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
  9. Kedaluwarsa: Hak untuk melakukan penagihan pajak menjadi kedaluwarsa setelah 5 tahun sejak saat terutangnya pajak.
  10. Pembukuan dan Pemeriksaan: Wajib Pajak dengan omzet tertentu wajib menyelenggarakan pembukuan. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan Wajib Pajak.

(-)

  1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang.
  2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang.
  3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 1 tahun dan denda paling banyak Rp4.000.000,00.
  4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya merahasiakan hal yang diketahui dari Wajib Pajak dipidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp10.000.000,00.