Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/5/PBI/1999

Peraturan Bank Indonesia Nomor 1/5/PBI/1999 Tahun 1999 tentang Kredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program pada Masa Peralihan

Juga dikenal sebagai: Peraturan BI 1/5/PBI/1999 · Peraturan BI No. 1/5/PBI/1999

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Mei 1999Tanggal Penetapan:1 September 1999
Perbankan & Lembaga Keuangan

Informasi

TipePeraturan Bank Indonesia
TemaKredit Likuiditas Bank Indonesia dalam Rangka Kredit Program pada Masa Peralihan
LokasiBank Indonesia
Tanggal Berlaku17 Mei 1999
Tanggal Penetapan01 September 1999
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Bank Indonesia ini mengatur mengenai Kredit Likuiditas Bank Indonesia (KLBI) dalam rangka Kredit Program pada masa peralihan setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia. Meskipun Bank Indonesia tidak lagi dapat memberikan KLBI, peraturan ini mengatur kelanjutan realisasi plafon KLBI yang telah disetujui sebelum tanggal 17 Mei 1999 hingga tanggal pengalihan atau selambat-lambatnya tanggal 16 November 1999. KLBI yang masih berjalan dan belum jatuh tempo, serta yang telah disetujui tetapi belum ditarik, akan dialihkan kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk oleh Pemerintah selambat-lambatnya tanggal 16 November 1999. Pengalihan Two Step Loan dan bantuan teknis terkait akan dilaksanakan sesuai kesepakatan antara Pemerintah dan pihak pemberi pinjaman, serta antara Bank Indonesia dan BUMN yang ditunjuk. Peraturan ini juga mengatur kelanjutan pelaksanaan Two Step Loan dan bantuan teknis selama kesepakatan pengalihan belum tercapai.

1. Bank Indonesia melanjutkan realisasi plafon KLBI yang telah disetujui sebelum tanggal 17 Mei 1999 sampai dengan tanggal dialihkan atau selambat-lambatnya tanggal 16 November 1999. 2. Bank Indonesia melanjutkan pelaksanaan Two Step Loan dan bantuan teknis selama kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) dan ayat (4) belum tercapai.

(-)