Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 48 Tahun 2017

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah

Juga dikenal sebagai: PP 48/2017 · PP No. 48 Tahun 2017 · PP Nomor 48 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Desember 2017Tanggal Penetapan:4 Desember 2017
Organisasi Komisi & Badan NegaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Pemerintah (PP)
TemaPerubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Desember 2017
Tanggal Penetapan04 Desember 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2011 tentang Pembentukan, Susunan, dan Tata Kerja Perwakilan Ombudsman Republik Indonesia di Daerah.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menyesuaikan jumlah asisten Ombudsman dengan meningkatnya kompleksitas tugas dan beban kerja Ombudsman Republik Indonesia serta tuntutan masyarakat terhadap peran Ombudsman yang lebih optimal dalam pengawasan pelayanan publik. Tujuannya adalah untuk mendukung tugas dan fungsi Ombudsman di daerah dengan mengakomodasi kebutuhan asisten yang dinamis.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini mengubah ketentuan mengenai jumlah asisten Ombudsman di daerah yang sebelumnya dibatasi maksimal lima orang menjadi sesuai kebutuhan berdasarkan analisis beban kerja. Analisis ini mempertimbangkan kondisi geografis, jumlah laporan, dan jumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD). Jumlah asisten ditetapkan oleh Ketua Ombudsman setelah mendapat persetujuan tertulis dari menteri terkait. Asisten diangkat atau diberhentikan oleh Ketua Ombudsman berdasarkan persetujuan rapat anggota Ombudsman. Sekretaris Jenderal Ombudsman dapat menugaskan pegawai negeri sipil untuk mendukung pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang Perwakilan Ombudsman.

(-)

(-)