di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Retribusi Jasa Usaha
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Serang 2/2016 · Perda Kabupaten Serang No. 2 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Serang Nomor 2 Tahun 2016
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Jasa Usaha di Kabupaten Serang. Latar belakangnya adalah untuk menindaklanjuti amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk menyesuaikan dengan perkembangan perekonomian daerah. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pelayanan kepada masyarakat.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur berbagai jenis retribusi jasa usaha, meliputi:
Peraturan ini juga mengatur prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi jasa usaha, wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan penagihan, tata cara pembayaran, pemanfaatan retribusi, pengajuan keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, kadaluwarsa penagihan, pemeriksaan, insentif pemungutan, dan penyidikan.
Wajib retribusi diwajibkan untuk membayar retribusi sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan. Pemerintah daerah berhak untuk melakukan pemeriksaan terhadap wajib retribusi untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan ini.