Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nias Selatan No. 14 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 14 Tahun 2008 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Nias Selatan 14/2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan No. 14 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Nias Selatan Nomor 14 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Mei 2008Tanggal Penetapan:21 Mei 2008
Ketahanan Pangan & PertanianPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Rumah Potong Hewan
LokasiPemerintah Kabupaten Nias Selatan
Tanggal Berlaku23 Mei 2008
Tanggal Penetapan21 Mei 2008
Tempat PenetapanTeluk Dalam

Peraturan Daerah ini mencabut ketentuan yang berlaku tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.

Peraturan Daerah Kabupaten Nias Selatan Nomor 14 Tahun 2008 mengatur tentang Retribusi Rumah Potong Hewan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

Peraturan ini mengatur tentang:

  1. Nama, Objek, dan Subjek Retribusi: Retribusi dipungut atas pelayanan penyediaan fasilitas di Rumah Potong Hewan. Objek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas Rumah Potong Hewan, dan subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan fasilitas tersebut.
  2. Ketentuan Pemeriksaan: Setiap hewan yang akan dipotong harus diperiksa kesehatannya oleh petugas ahli. Hewan yang sakit, bunting, atau masih produktif ditolak untuk dipotong.
  3. Golongan Retribusi: Retribusi Rumah Potong Hewan termasuk golongan Retribusi Jasa Usaha.
  4. Ketentuan Retribusi: Atas pemeriksaan hewan/daging hewan dikenakan retribusi dengan besaran yang berbeda untuk lembu, kerbau, kuda, kambing, domba, babi, dan unggas.
  5. Tata Cara Pemungutan: Retribusi dipungut menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah dan disetor ke Kas Daerah.
  6. Wilayah Pemungutan: Pemungutan retribusi dilakukan di Rumah Potong Hewan Kabupaten Nias Selatan.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana kurungan selama-lamanya 6 (enam) bulan atau denda setinggi-tingginya 4 (empat) kali retribusi terutang.