di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Undang-undang Darurat Nomor 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia
Juga dikenal sebagai: UUDrt 40/1950 · UUDrt No. 40 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 40 Tahun 1950
Latar Belakang dan Tujuan
Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk mengatur pemberian paspor kepada warga negara dan orang asing, menggantikan ordonansi lama yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pengaturan yang lebih tepat dan cepat dalam pemberian paspor, mengingat keadaan mendesak yang memerlukan peraturan baru.
Ketentuan Substansial
Undang-Undang ini membagi Surat Perjalanan Republik Indonesia menjadi beberapa jenis, termasuk paspor diplomatik, konsoler, dinas, biasa, dan paspor orang asing. Kewenangan pengeluaran dan pengelolaan paspor diplomatik, konsoler, dan dinas berada di tangan Menteri Luar Negeri, sementara paspor biasa dan orang asing dikelola oleh Menteri Kehakiman. Paspor biasa dapat diberikan kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri, sementara paspor orang asing diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki paspor dari negara asalnya. Paspor biasa berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang hingga enam tahun, sedangkan paspor orang asing berlaku hingga delapan belas bulan tanpa perpanjangan.