Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang Darurat No. 40 Tahun 1950

Undang-undang Darurat Nomor 40 Tahun 1950 tentang Surat Perjalanan Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: UUDrt 40/1950 · UUDrt No. 40 Tahun 1950 · UUDrt Nomor 40 Tahun 1950

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Desember 1949Tanggal Penetapan:30 Desember 1950
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang Darurat
TemaSurat Perjalanan Republik Indonesia
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku28 Desember 1949
Tanggal Penetapan30 Desember 1950
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Ordonansi tertanggal 6 Juli 1918 (Stbl. 1918 No. 446 jo. Stbl. 1919 No. 406) dan peraturan-peraturan pelaksanaan berdasarkan ordonansi tersebut (Bijblad op het Staatsblad No. 9033, sebagaimana diubah dan ditambah, terakhir dalam Bijblad No. 15312). Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Undang-Undang Darurat ini dibuat untuk mengatur pemberian paspor kepada warga negara dan orang asing, menggantikan ordonansi lama yang dianggap tidak sesuai dengan keadaan saat ini. Tujuannya adalah untuk memastikan pengaturan yang lebih tepat dan cepat dalam pemberian paspor, mengingat keadaan mendesak yang memerlukan peraturan baru.

Ketentuan Substansial

Undang-Undang ini membagi Surat Perjalanan Republik Indonesia menjadi beberapa jenis, termasuk paspor diplomatik, konsoler, dinas, biasa, dan paspor orang asing. Kewenangan pengeluaran dan pengelolaan paspor diplomatik, konsoler, dan dinas berada di tangan Menteri Luar Negeri, sementara paspor biasa dan orang asing dikelola oleh Menteri Kehakiman. Paspor biasa dapat diberikan kepada warga negara yang ingin bepergian ke luar negeri, sementara paspor orang asing diberikan kepada orang asing yang tidak memiliki paspor dari negara asalnya. Paspor biasa berlaku hingga dua tahun dan dapat diperpanjang hingga enam tahun, sedangkan paspor orang asing berlaku hingga delapan belas bulan tanpa perpanjangan.

1. Paspor Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda yang dikeluarkan sebelum 28 Desember 1949 tetap berlaku sampai tidak mempunyai kekuatan lagi. 2. Surat-surat keterangan yang dikeluarkan sebelum 28 Desember 1949 tetap berlaku sampai tidak mempunyai kekuatan lagi. 3. Selama belum tersedia paspor-paspor baru, diberikan surat keterangan sementara.

1. Barang siapa yang memasrahkan paspor kepada orang lain untuk digunakan secara tidak sah akan dihukum penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 10.000 rupiah. 2. Barang siapa yang menggunakan paspor orang lain secara sengaja akan dihukum penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal 10.000 rupiah.