Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 211 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 211 Tahun 1963 tentang Pengangkatan Brigadir Jenderal Dr Soemarno Sebagai Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO

Juga dikenal sebagai: Keppres 211/1963 · Keppres No. 211 Tahun 1963 · Keppres Nomor 211 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Oktober 1963Tanggal Penetapan:16 Oktober 1963
Organisasi Komisi & Badan Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPengangkatan Brigadir Jenderal Dr Soemarno Sebagai Anggota Staf Presiden Urusan GANEFO
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku16 Oktober 1963
Tanggal Penetapan16 Oktober 1963
Tempat PenetapanJakarta

Keputusan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi pekerjaan Staf Presiden Urusan Ganefo dengan mengangkat Brigadir Jenderal Dr. Sumarno, yang saat ini menjabat sebagai Gubernur/Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Djakarta Raya, sebagai Anggota Staf Presiden Urusan Ganefo. Pengangkatan ini dilakukan berdasarkan pertimbangan untuk memperlancar tugas-tugas yang berkaitan dengan Ganefo, dengan landasan hukum pada Pasal 4 ayat 1 Undang-Undang Dasar dan Keputusan Presiden No. 75 Tahun 1963 jo. No. 191 Tahun 1963.

(-)

(-)