Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2004 tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Buton 11/2004 · Perda Kabupaten Buton No. 11 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Buton Nomor 11 Tahun 2004

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Juni 2004
Pertambangan & Sumber EnergiPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi
LokasiPemerintah Kabupaten Buton
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Juni 2004
Tempat PenetapanPasarwajo

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Buton ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi. Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa retribusi izin pengusahaan minyak dan gas bumi dapat dikelola oleh daerah.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur mengenai:

  1. Objek retribusi, yaitu perolehan izin, rekomendasi, dan persetujuan pengusahaan minyak dan gas bumi, termasuk persetujuan penggunaan wilayah kuasa pertambangan, rekomendasi penggunaan kawasan hutan, izin pembukaan kantor perwakilan, rekomendasi lokasi pendirian kilang, izin pendirian depot lokal, SPBU, PSPD, APMS, izin pemasaran bahan bakar, izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, dan izin usaha pengangkutan BBM.
  2. Subjek retribusi, yaitu badan hukum atau perorangan yang memperoleh izin, rekomendasi, dan persetujuan tersebut.
  3. Penggolongan retribusi sebagai retribusi tertentu.
  4. Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis izin, rekomendasi, dan persetujuan yang diberikan.
  5. Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
  6. Struktur tarif retribusi berdasarkan jenis perizinan, rekomendasi, dan persetujuan, dengan besaran tarif yang ditetapkan sebagai persentase dari biaya investasi (3% untuk izin, 2% untuk rekomendasi, dan 1% untuk persetujuan).
  7. Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.
  8. Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
  9. Tata cara permohonan pada kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
  10. Hak dan kewajiban pemegang rekomendasi dan izin, termasuk kewajiban membayar retribusi dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  11. Masa berlaku izin yang bervariasi tergantung jenis izinnya, serta tata cara perpanjangan izin.

1. Terhadap perizinan, rekomendasi atau persetujuan yang telah dikeluarkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya perizinan atau rekomendasi atau persetujuan tersebut.

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 8 diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah Retribusi terutang.