Peraturan Daerah Kabupaten Buton ini mengatur tentang Retribusi Izin Pengusahaan Minyak dan Gas Bumi. Latar belakangnya adalah Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 yang menyatakan bahwa retribusi izin pengusahaan minyak dan gas bumi dapat dikelola oleh daerah.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini mengatur mengenai:
- Objek retribusi, yaitu perolehan izin, rekomendasi, dan persetujuan pengusahaan minyak dan gas bumi, termasuk persetujuan penggunaan wilayah kuasa pertambangan, rekomendasi penggunaan kawasan hutan, izin pembukaan kantor perwakilan, rekomendasi lokasi pendirian kilang, izin pendirian depot lokal, SPBU, PSPD, APMS, izin pemasaran bahan bakar, izin pengumpulan dan penyaluran pelumas bekas, dan izin usaha pengangkutan BBM.
- Subjek retribusi, yaitu badan hukum atau perorangan yang memperoleh izin, rekomendasi, dan persetujuan tersebut.
- Penggolongan retribusi sebagai retribusi tertentu.
- Cara mengukur tingkat penggunaan jasa berdasarkan jenis izin, rekomendasi, dan persetujuan yang diberikan.
- Prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi untuk menutup biaya penyelenggaraan pemberian izin.
- Struktur tarif retribusi berdasarkan jenis perizinan, rekomendasi, dan persetujuan, dengan besaran tarif yang ditetapkan sebagai persentase dari biaya investasi (3% untuk izin, 2% untuk rekomendasi, dan 1% untuk persetujuan).
- Wilayah pemungutan retribusi di wilayah daerah tempat izin usaha diberikan.
- Tata cara pemungutan retribusi yang tidak dapat diborongkan dan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
- Tata cara permohonan pada kegiatan hulu dan hilir minyak dan gas bumi, termasuk persyaratan yang harus dipenuhi oleh pemohon.
- Hak dan kewajiban pemegang rekomendasi dan izin, termasuk kewajiban membayar retribusi dan mentaati peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Masa berlaku izin yang bervariasi tergantung jenis izinnya, serta tata cara perpanjangan izin.