Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2005 tentang Pengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maros 13/2005 · Perda Kabupaten Maros No. 13 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2005

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Desember 2005Tanggal Penetapan:30 November 2005
Transportasi Darat, Laut & Udara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengaturan Sepeda Motor (Ojek) Sebagai Angkutan Alternatif Masyarakat
LokasiPemerintah Kabupaten Maros
Tanggal Berlaku01 Desember 2005
Tanggal Penetapan30 November 2005
Tempat PenetapanTurikale

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 13 Tahun 2005 mengatur tentang penggunaan sepeda motor (ojek) sebagai angkutan alternatif masyarakat. Latar belakang peraturan ini adalah pertumbuhan penduduk yang menyebabkan ketidakseimbangan antara kebutuhan dan ketersediaan angkutan umum. Tujuan peraturan ini adalah untuk mengatur penggunaan ojek sebagai solusi alternatif transportasi. Ketentuan substansial meliputi kewajiban setiap pengoperasian ojek untuk memperoleh izin dari Bupati. Subjek izin adalah setiap orang yang mengoperasikan ojek, dengan objek perizinan berupa Surat Izin Operasi Ojek dan Kartu Kontrol Pengemudi Ojek. Mekanisme pemberian izin melibatkan pengajuan permohonan tertulis kepada Bupati melalui Kepala Dinas, dengan persyaratan administrasi seperti Akte Pendirian Usaha (bagi badan usaha), KTP, Kartu Keluarga, pernyataan tidak memiliki lebih dari 50 unit sepeda motor, dan fotokopi STNK. Izin berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang. Pengaturan pangkalan ojek diatur lebih lanjut oleh Peraturan Bupati. Pemerintah Kabupaten berkewajiban melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap badan/wadah pengelola ojek dan pengemudi ojek. Setiap pengelola ojek wajib menjaga keselamatan penumpang.

(-)

1. Setiap Badan / wadah dalam Keterlambatan Pengurusan diberikan sangksi sesuai peraturan Perundang - undangan yang bedaku .