di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pengukuran Tingkat Kesiapan Industri Dalam Bertansformasi Menuju Industri 4.0
Juga dikenal sebagai: Permenperin 21/2020 · Permenperin No. 21 Tahun 2020 · Permenperin Nomor 21 Tahun 2020
Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 21 Tahun 2020 bertujuan untuk memberikan panduan dalam mengukur kesiapan industri Indonesia dalam bertransformasi menuju Industri 4.0. Kebijakan ini disusun untuk mendukung pelaksanaan Making Indonesia 4.0 dan memberikan landasan bagi pemerintah serta sektor industri. Peraturan ini menetapkan Indeks Kesiapan Industri 4.0 Indonesia (INDI 4.0) yang terdiri dari lima pilar: manajemen dan organisasi, orang dan budaya, produk dan layanan pintar, teknologi pintar, dan operasi pabrik. Setiap pilar memiliki bidang-bidang spesifik yang harus dinilai. Penilaian dilakukan secara mandiri oleh perusahaan industri dan diverifikasi oleh Direktorat Jenderal Pembina Industri. Hasil penilaian ini akan menentukan nilai dan level kesiapan industri, yang kemudian digunakan untuk penerbitan sertifikat INDI 4.0. Sertifikat ini berlaku selama tiga tahun dan dapat diperpanjang atau diubah sesuai dengan perkembangan perusahaan. Kebijakan ini juga mencakup metode penilaian, pemantauan, evaluasi, dan pendanaan terkait INDI 4.0.