Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sanggau No. 20 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sanggau 20/2007 · Perda Kabupaten Sanggau No. 20 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Sanggau Nomor 20 Tahun 2007

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 Januari 2008Tanggal Penetapan:18 Desember 2007
Struktur Organisasi PemerintahPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan dan Susunan Organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau
LokasiPemerintah Kabupaten Sanggau
Tanggal Berlaku28 Januari 2008
Tanggal Penetapan18 Desember 2007
Tempat PenetapanSanggau

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Sanggau.

Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, yang mengamanatkan penataan kembali organisasi dinas daerah.

Peraturan ini mengatur pembentukan dan susunan organisasi Dinas Daerah Kabupaten Sanggau. Dinas Daerah yang dibentuk meliputi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga; Dinas Kesehatan; Dinas Sosial, Tenaga Kerja dan Transmigrasi; Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informatika; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Dinas Kebudayaan dan Pariwisata; Dinas Pekerjaan Umum; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM; Dinas Pertanian, Perikanan dan Peternakan; Dinas Kehutanan dan Perkebunan; Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral; serta Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah.

Susunan organisasi dinas daerah terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis, dan Kelompok Jabatan Fungsional. Kepala Dinas membawahi sebanyak-banyaknya 4 (empat) Bidang dan 1 (satu) Sekretariat. Sekretariat membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Sub Bagian. Masing-masing Bidang membawahi sebanyak-banyaknya 3 (tiga) Seksi. Jumlah Sekretariat, Bidang, Sub Bagian, Seksi, Unit Pelaksana Teknis dan Kelompok Jabatan Fungsional ditentukan berdasarkan analisis jabatan dan peraturan yang berlaku. Struktur organisasi, tata kerja, rincian tugas pokok dan fungsi dari masing-masing Dinas Daerah ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah.

Setiap dinas daerah memiliki tugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidangnya masing-masing berdasarkan asas otonomi dan tugas pembantuan. Fungsi masing-masing dinas mencakup perumusan kebijakan teknis, penyelenggaraan urusan pemerintahan dan pelayanan umum, pembinaan dan pelaksanaan tugas, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 3 Tahun 2001 tentang Pembentukan Dinas Daerah Kabupaten Sanggau serta ketentuan yang mengatur materi yang sama dan atau bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi. 2. Dinas Daerah yang terbentuk harus sudah efektif melaksanakan tugas dan fungsinya paling lambat 1 (satu) tahun setelah berlakunya Peraturan Daerah ini.

(-)