Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2005

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2005 tentang Retribusi Pengawasan dan Penyuluhan Tera-Tera Ulang Alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP)

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kolaka 9/2005 · Perda Kabupaten Kolaka No. 9 Tahun 2005 · Perda Kabupaten Kolaka Nomor 9 Tahun 2005

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:26 Agustus 2005Tanggal Penetapan:26 Agustus 2005
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengawasan dan Penyuluhan Tera-Tera Ulang Alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP)
LokasiPemerintah Kabupaten Kolaka
Tanggal Berlaku26 Agustus 2005
Tanggal Penetapan26 Agustus 2005
Tempat PenetapanKolaka

Peraturan ini mencabut: 1. Pasal 6 angka 49 huruf a sampai dengan huruf s Peraturan Daerah Kabupaten Kolaka Nomor 1 Tahun 2001.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Pengawasan dan Penyuluhan Tera-tera Ulang Alat Ukuran, Takaran, Timbangan dan Perlengkapannya (UTTP) di Kabupaten Kolaka. Latar belakangnya adalah untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah.

Ketentuan Substansial:

  • Obyek Retribusi: Jasa Tera-tera Ulang UTTP, meliputi flow meter, jembatan timbang, timbangan manual/digital, liter, ukuran panjang, timbangan meja, dacin logam, centisimal, timbangan bobot ingsut, neraca, timbangan elektronik, timbangan kuadran, tangki ukuran mobil, timbangan pegas, SPBU (pompa ukur BBM), argo taksi, tester kadar air, bejana ukur, meter listrik, meter air, dan anak timbangan.
  • Subyek Retribusi: Orang pribadi atau badan yang mendapat pelayanan jasa Tera-tera Ulang UTTP.
  • Golongan Retribusi: Retribusi Jasa Umum.
  • Tarif Retribusi: Ditetapkan berdasarkan jenis UTTP (rincian tarif tercantum dalam Pasal 8).
  • Tata Cara Pemungutan: Menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan hasilnya disetor ke Kas Daerah.
  • Wilayah Pemungutan: Seluruh wilayah Kabupaten Kolaka.
  • Tata Cara Pembayaran: Jatuh tempo pembayaran paling lama 30 hari setelah saat terutang. Dapat diberikan persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran dengan dikenakan bunga.
  • Tata Cara Penagihan: Dapat ditagih dengan surat paksa jika tidak dibayar pada waktunya.
  • Kadaluarsa: Penagihan kadaluarsa setelah 3 tahun sejak tanggal terutang, kecuali ada tindak pidana di bidang retribusi.
  • Penghapusan Piutang: Piutang retribusi yang kadaluarsa dapat dihapus dengan Keputusan Bupati.
  • Pengawasan: Bupati menunjuk pejabat untuk melakukan pengawasan.
  • Penyidikan: Pejabat Pegawai Negeri Sipil (PPNS) diberi wewenang khusus sebagai penyidik tindak pidana di bidang retribusi.

(-)

Pelanggaran terhadap ketentuan dalam Peraturan Daerah ini dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).