di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1963 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Kepada Menteri Pertahanan USSR
Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1963 · Keppres No. 42 Tahun 1963 · Keppres Nomor 42 Tahun 1963
Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menghargai jasa-jasa besar atau luar biasa dari Jang Mulja Menteri Pertahanan U.R.S.S., Marsekal Radion Yakovlewitj Malinovsky, dalam mempererat hubungan antara Rakyat Indonesia dan Rakyat U.R.S.S.
Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas 2 kepada Marsekal Radion Yakovlewitj Malinovsky atas jasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau kewajiban perizinan yang diatur dalam keputusan ini.