Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 42 Tahun 1963

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 42 Tahun 1963 tentang Pemberian Tanda Kehormatan Kepada Menteri Pertahanan USSR

Juga dikenal sebagai: Keppres 42/1963 · Keppres No. 42 Tahun 1963 · Keppres Nomor 42 Tahun 1963

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:26 Maret 1963
Kompensasi & Tunjangan PejabatHukum Ketatanegaraan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberian Tanda Kehormatan Kepada Menteri Pertahanan USSR
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan26 Maret 1963
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan
Keputusan ini diambil untuk menghargai jasa-jasa besar atau luar biasa dari Jang Mulja Menteri Pertahanan U.R.S.S., Marsekal Radion Yakovlewitj Malinovsky, dalam mempererat hubungan antara Rakyat Indonesia dan Rakyat U.R.S.S.

Ketentuan Substansial
Keputusan ini menetapkan pemberian tanda kehormatan Bintang Republik Indonesia kelas 2 kepada Marsekal Radion Yakovlewitj Malinovsky atas jasa-jasanya kepada Negara dan Bangsa Indonesia. Tidak ada pembagian kewenangan antar lembaga pemerintah atau kewajiban perizinan yang diatur dalam keputusan ini.

(-)

(-)