Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021 tentang Pembentukan Desa Sabal

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat 5/2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat No. 5 Tahun 2021 · Perda Kabupaten Maluku Tenggara Barat Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2021Tanggal Penetapan:29 Desember 2021
Pemerintahan Desa

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPembentukan Desa Sabal
LokasiPemerintah Kabupaten Maluku Tenggara Barat
Tanggal Berlaku30 Desember 2021
Tanggal Penetapan29 Desember 2021
Tempat PenetapanSaumlaki

(-)

Peraturan Daerah ini membentuk Desa Sabal sebagai hasil pemekaran dari Desa Kamatubun di Kecamatan Wermaktian. Desa Kamatubun memiliki kode desa 8103042001. Pada saat pembentukan, Desa Sabal memiliki jumlah penduduk 1.151 jiwa dan luas wilayah 4,76 Km². Batas wilayah Desa Sabal meliputi: - Sebelah Utara berbatasan dengan Selat Laksina - Sebelah Selatan berbatasan dengan Teluk Litar - Sebelah Timur berbatasan dengan Pulau Seira - Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Mangrove (Bakau). Cakupan wilayah kerja Desa Sabal meliputi Desa Sabal itu sendiri. Peta batas wilayah administrasi Desa Sabal, yang memuat batas desa dan daftar titik koordinat desa, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini. Pembentukan desa ini bertujuan untuk memperlancar dan memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan kepada masyarakat.

1. Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, Desa Induk masih tetap melaksanakan tugas pemerintahan sampai terbentuknya pemerintahan desa yang baru. 2. Pemerintahan Desa dan kelembagaan desa lainnya harus sudah terbentuk paling lama 1 (satu) tahun setelah ditetapkannya peraturan daerah ini.

(-)